PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 105
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Laut disingkat Spersal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan personel yang meliputi penyediaan/pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pemisahan dan kesehatan personel serta kepolisian militer.
(2) Spersal dipimpin oleh Asisten Personel Kasal disingkat Aspers Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Aspers Kasal dibantu oleh Wakil Aspers Kasal.
