PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 106
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Laut disingkat Slogal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan materiil dan dukungan logistik yang meliputi pembinaan materiil, fasilitas pangkalan, materiil senjata dan elektronika, kelaikan materiil serta pembekalan. (2) Slogal dipimpin oleh Asisten Logistik Kasal disingkat Aslog Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Aslog Kasal dibantu oleh Wakil Aslog Kasal disingkat Waaslog Kasal.
