PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 107
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut disingkat Dispamal bertugas menyelenggarakan pembinaan pengamanan yang meliputi fungsi intelijen TNI Angkatan Laut dan intelijen maritim berdasarkan pengarahan Kasal. (2) Dispamal dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut disingkat Kadispamal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
