PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 108
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut disingkat Dispenal bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan yang meliputi penerangan satuan, penerangan umum, sejarah dan dokumentasi produksi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Dispenal dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut disingkat Kadispenal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
