PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 109
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Hidrografi dan Oceanografi TNI Angkatan Laut disingkat Dishidrosal bertugas menyelenggarakan pembinaan Hidro-Oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum. (2) Dishidrosal dipimpin oleh Kepala Dinas Hidrografi dan Oceanografi TNI Angkatan Laut disingkat Kadishidrosal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
