PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 110
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Diskomlekal bertugas menyelenggarakan pembinaan komunikasi dan peperangan elektronika TNI Angkatan Laut. (2) Diskomlekal dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskomlekal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
