PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 111
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut disingkat Diskumal bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi pembinaan hukum laut dan humaniter, bantuan hukum, pembinaan kesadaran dan
penegakan hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Diskumal dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskumal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasal.
