PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 112
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pembinaan Potensi Maritim disingkat Dispotmar bertugas menyelenggarakan pembinaan potensi maritim yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana nasional di bidang maritim serta dinamisasi pembangunan kelautan. (2) Dispotmar dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Potensi Maritim disingkat Kadisbinpotmar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
