PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 113
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut disingkat Disminpersal bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi personel meliputi penyediaan, penggunaan dan pemisahan personel TNI Angkatan Laut. (2) Disminpersal dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut disingkat Kadisminpersal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
