PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 114
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Disdikal bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan yang meliputi analisa kebutuhan, perencanaan pendidikan, pengembangan pendidikan dan operasi pendidikan serta pengawasan, pengendalian dan evaluasi pendidikan di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Disdikal dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisdikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
