PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 115
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut disingkat Diswatpersal bertugas menyelenggarakan pembinaan perawatan personel yang meliputi pembinaan mental, pembinaan moril, pembinaan kesejahteraan, pembinaan jasmani, pembinaan keselamatan kerja dan penyaluran personel TNI Angkatan Laut. (2) Diswatpersal dipimpin oleh Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut disingkat Kadiswatpersal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasal.
