PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 116
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut disingkat Diskesal bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan prajurit, Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dan pembinaan kesehatan satuan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Diskesal dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskesal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Kadiskesal dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Ramelan disingkat Karumkital Dr. Ramelan dan 1 (satu) orang Kepala Lembaga Kedokteran Gigi (Kaladogi).
