PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 117
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Dismatal bertugas menyelenggarakan pembinaan materiil yang meliputi pemeliharaan dan penghapusan terhadap kapal, terutama
badan kapal dan system permesinan serta materiil tempur pasukan pendarat di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Dismatal dipimpin oleh Kepala Dinas Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Kadismatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
