PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 118
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Dissenlekal bertugas menyelenggarakan pembinaan materiil senjata, amunisi dan elektronika yang meliputi materiil navigasi, elektronika penginderaan, senjata dan amunisi serta peralatan/instrumen di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Dissenlekal dipimpin oleh Kepala Dinas Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Kadissenlekal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
