PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 119
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Kelaikan Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Dislaikmatal bertugas menyelenggarakan pembinaan kelaikan materiil di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Dislaikmatal dipimpin oleh Kepala Dinas Kelaikan Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Kadislaikmatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
