PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 120
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut disingkat Disfaslanal bertugas menyelenggarakan pembinaan fasilitas pangkalan yang meliputi fasilitas labuh, fasilitas pemeliharaan, fasilitas pembekalan, fasilitas perawatan personel, fasilitas pembinaan pangkalan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Disfaslanal dipimpin oleh Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisfaslanal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
