PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 121
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut disingkat Disadal bertugas menyelenggarakan pembinaan pengadaan materiil alat utama dan materiil bekal di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Disadal dipimpin oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisadal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
