PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 122
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut disingkat Disbekal bertugas menyelenggarakan pembinaan pembekalan yang meliputi pembekalan materiil dan pembekalan personel bagi perorangan maupun satuan di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Disbekal dipimpin oleh Kepala Dinas Perbekalan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisbekal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
