PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 123
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut disingkat Diskual bertugas menyelenggarakan pembinaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Diskual dipimpin oleh Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskual yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
