PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 124
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut disingkat Dislitbangal bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Laut. (2) Dislitbangal dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut disingkat Kadislitbangal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
