Pasal 125
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut disingkat Disinfolahtaal bertugas menyelenggarakan pembinaan system informasi dan pengolahan data yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan penyiapan sistem informasi TNI Angkatan Laut secara elektronik yang meliputi bidang intelijen, operasi, personel, logistik/materiil, keuangan, perencanaan pembangunan kekuatan, program dan anggaran, metode, dan potensi maritim serta pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Disinfolahtaal dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut disingkat Kadisinfolahtaal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
