PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 126
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut disingkat Dispsial bertugas menyelenggarakan pembinaan psikologi meliputi kepribadian dan perilaku personel/prajurit baik perorangan maupun kelompok dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Dispsial dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut disingkat Kadispsial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
