PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 127
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut disingkat Puspenerbal bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Puspenerbal dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut disingkat Danpuspenerbal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
