PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 128
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut disingkat Puspomal bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, pemeliharaan, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Puspomal dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut disingkat Danpuspomal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
