PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 129
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akademi TNI Angkatan Laut disingkat AAL bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Laut tingkat Akademik. (2) AAL dipimpin oleh Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut disingkat Gubernur AAL yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Gubernur AAL dibantu oleh Wakil Gubernur AAL disingkat Wagub AAL.
