PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 130
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut disingkat Seskoal bertugas melaksanakan pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Laut, pengkajian dan pengembangan strategis di lingkungan TNI Angkatan Laut. (2) Seskoal dipimpin oleh Komandan Sekolah Komando TNI Angkatan Laut disingkat Danseskoal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Danseskoal dibantu oleh Wakil Danseskoal disingkat Wadan Seskoal.
