PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
TNI Angkatan Laut bertugas : a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hokum internasional yang telah diratifikasi; c. melaksanakan tugas diplomasi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah; d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
