PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
TNI Angkatan Darat bertugas : a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
