PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
TNI Angkatan Udara bertugas : a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
