PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 54
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Koopsau adalah Kotama Ops yang bertugas melaksanakan operasi-operasi udara dalam rangka penegakan kedaulatan negara di udara, mendukung penegakan kedaulatan negara di darat dan di laut di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Koopsau dipimpin oleh Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Pangkoopsau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangkoopsau dibantu oleh Kepala Staf Koopsau disingkat Kas Koopsau dan Komandan Pangkalan Udara Tipe A disingkat Dan Lanud Tipe A. (4) Susunan organisasi Koopsau dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
