PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 53
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Lintas Laut Militer disingkat Kolinlamil adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI baik dalam rangka OMP maupun OMSP dan bantuan angkutan laut sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Kolinlamil dipimpin oleh Panglima Komando Lintas Laut Militer disingkat Pangkolinlamil yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangkolinlamil dibantu oleh Kepala Staf Kolinlamil disingkat Kas Kolinlamil.
