Pasal 52
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Armada disingkat Koarmada adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi intelijen maritim guna mendukung pelaksanaan operasi laut, menyelenggarakan operasi tempur laut dalam rangka OMP baik operasi gabungan maupun mandiri, menyelenggarakan OMSP baik berupa operasi laut seharihari maupun operasi keamanan laut di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Koarmada dipimpin oleh Panglima Komando Armada disingkat Pangkoarmada yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangkoarmada dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada disingkat Kas Koarmada, Komandan Gugus Tempur Laut disingkat Danguspurla, dan Komandan Gugus Keamanan Laut disingkat Danguskamla, serta Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut disingkat Danlantamal. (4) Susunan organisasi Koarmada dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
