PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 51
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Daerah Militer disingkat Kodam adalah Kotama Ops yang bertugas pokok menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Kodam dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer disingkat Pangdam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangdam dibantu oleh Kepala Staf Kodam disingkat Kasdam. (4) Susunan organisasi Kodam dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
