PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 50
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pasukan Khusus disingkat Kopassus adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai dengan kebijakan Panglima TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Kopassus dipimpin oleh Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus disingkat Danjen Kopassus, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Danjen Kopassus dibantu oleh Wakil Danjen Kopassus disingkat Wadanjen Kopassus.
