PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 49
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disingkat Kostrad adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Kostrad dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disingkat Pangkostrad, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangkostrad dibantu oleh Kepala Staf Kostrad disingkat Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri disingkat Pangdivif serta Kepala Staf Divisi Infanteri disingkat Kasdivif. (4) Susunan organisasi Kostrad dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
