PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 48
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan disingkat Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal bila terjadi konflik di wilayahnya baik untuk OMP maupun OMSP dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Kogabwilhan dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan disingkat Pangkogabwilhan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangkogabwilhan dibantu oleh Kepala Staf Kogabwilhan disingkat Kas Kogabwilhan dan Asisten Pangkogabwilhan. (4) Susunan organisasi Kogabwilhan dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
