Pasal 47
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pertahanan Udara Nasional disingkat Kohanudnas bertugas menyelenggarakan upaya pertahanan keamanan terpadu atas wilayah udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasional lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan menyelenggarakan pembinaan administrasi dan kesiapan operasi unsur-unsur Hanud TNI Angkatan Udara dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur Hanud dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Kohanudnas dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional disingkat Pangkohanudnas, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangkohanudnas dibantu oleh Kepala Staf Kohanudnas disingkat Kas Kohanudnas dan Panglima Komando Sektor Kohanudnas disingkat Pangkosek Kohanudnas. (4) Susunan organisasi Kohanudnas dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
