PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 46
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Garnisun Tetap disingkat Kogartap bertugas memelihara dan menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun. (2) Kogartap dipimpin oleh Komandan Komando Garnisun Tetap disingkat Dankogartap yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Dankogartap dibantu oleh Kepala Staf Kogartap disingkat Kaskogartap. (4) Susunan organisasi Kogartap dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
