PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 45
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat disingkat PPRC bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata, selamalamanya tujuh hari di wilayah darat Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dalam rangka menangkal, menyanggah awal, atau menghancurkan musuh. (2) PPRC dipimpin oleh Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat disingkat Dan PPRC yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Dan PPRC dibantu oleh Wakil Komandan PPRC disingkat Wadan PPRC.
