Pasal 44
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana disingkat PRCPB bertugas mengatasi dampak bencana alam yang terjadi dengan melakukan kegiatan proses evakuasi dan hospitalisasi serta penyaluran dan pendistribusian logistik secara cepat dan tepat guna selama tanggap darurat agar jalannya roda pemerintahan yang mengalami bencana segera dapat normal kembali. (2) PRCPB dipimpin oleh Komandan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana disingkat Dan PRCPB yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Dan PRCPB dibantu oleh Wakil Komandan PRCPB disingkat Wadan PRCPB dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan Tugas disingkat Dansatgas.
