PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI disingkat Pusbangpim TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan pengembangan kepemimpinan di dalam dan di luar lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Pusbangpim TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI disingkat Kapusbangpim TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
