PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pengkajian Strategi TNI disingkat Pusjianstra TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan pengkajian strategi TNI bagi Pimpinan dan Staf di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Pusjianstra TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengkajian Strategi TNI disingkat Kapusjianstra TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
