PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 41
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian disingkat PMPP TNI bertugas menyelenggarakan pembekalan dan pelatihan bagi personel TNI yang dipersiapkan sebagai Military Observer, Kontingen dan penugasan luar negeri untuk tugas operasi perdamaian dunia. (2) PMPP TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian disingkat Ka PMPP TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
