PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI disingkat Pusinfolahta TNI bertugas menyiapkan informasi dan pengolahan data tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI, menyelenggarakan fungsi pembinaan sistem aplikasi informasi TNI bagi Pimpinan dan Staf di lingkungan TNI, serta pembinaan sistem komputer dan komunikasi data dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI. (2) Pusinfolahta TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI disingkat Kapusinfolahta TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
