PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 55
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas : a. unsur pimpinan :
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan
- Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
b. unsur pembantu pimpinan :
- Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
- Staf Ahli Kasad;
- Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;
- Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat;
- Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
- Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
- Staf Logistik TNI Angkatan Darat;
- Staf Teritorial TNI Angkatan Darat; dan
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :
- Pusat Kesenjataan Infanteri;
- Pusat Kesenjataan Kavaleri;
- Pusat Kesenjataan Artileri Medan;
- Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara;
- Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
- Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
- Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
- Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
- Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;
- Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
- Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
- Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
- Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;
- Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
- Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;
- Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
- Akademi Militer;
- Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan
- Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
e. Komando Utama Pembinaan :
Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat;
Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
Komando Daerah Militer; dan
Komando Pasukan Khusus.
