PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pembinaan Mental TNI disingkat Pusbintal TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan mental integratif di lingkungan TNI dalam rangka penyiapan kemampuan dan kekuatan TNI. (2) Pusbintal TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI disingkat Kapusbintal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
