PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Perbekalan TNI disingkat Babek TNI bertugas menyelenggarakan pembekalan materiil TNI terpusat dan integrative dalam rangka pelaksanaan dukungan operasi TNI. (2) Babek TNI dipimpin oleh Kepala Badan Perbekalan TNI disingkat Kababek TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
