PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesehatan TNI disingkat Puskes TNI bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan secara terpadu dan integrative dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI. (2) Puskes TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI disingkat Kapuskes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Kapuskes TNI dibantu oleh Wakil Kapuskes TNI disingkat Wakapuskes TNI.
