PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penerangan TNI disingkat Puspen TNI bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Puspen TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan TNI disingkat Kapuspen TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Kapuspen TNI dibantu oleh Wakil Kapuspen TNI disingkat Wakapuspen TNI.
