PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pembinaan Hukum TNI disingkat Babinkum TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam lingkungan peradilan militer. (2) Babinkum TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI disingkat Kababinkum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Kababinkum TNI dibantu oleh Wakil Kababinkum TNI disingkat Waka Babinkum TNI, 2 (dua) orang Oditur dan 1 (satu) orang Kapusmasmil.
